Kebijakan Antikorupsi

PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau SugarCo menegaskan komitmennya terhadap praktik bisnis yang transparan dan bebas dari korupsi. Perseroan berkomitmen untuk menerapkan langkah-langkah preventif guna membangun budaya antikorupsi yang kuat dan menyeluruh di seluruh lingkungan operasionalnya. Komitmen ini mencerminkan tekad Perseroan untuk menjalankan operasional dengan standar integritas, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi, guna mencegah dan mengatasi korupsi di setiap level organisasi. Perseroan secara konsisten menerapkan kebijakan antikorupsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pendekatan ini, SGN berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang bersih dari pengaruh korupsi, serta mendukung budaya kepatuhan dan transparansi di seluruh aspek operasional.


Untuk mengukuhkan komitmen antikorupsi dan mengantisipasi secara tepat, PT Sinergi Gula Nusantara telah melakukan pemetaan dan mitigasi terhadap proses bisnis yang memiliki risiko korupsi/penyuapan antara lain dalam pengadaan barang dan jasa, pemasaran produk gula dan tetes, rekrutmen karyawan dan pengelolaan keuangan. Adapun mitigasi atas risiko terjadinya korupsi yang diambil Perseroan di antaranya adalah menerbitkan dan mengimplementasikan Pakta Integritas, Kode Etik, serta ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang penerapannya mengikat bagi seluruh manajemen dan karyawan SGN


Sebagai bagian dari strategi ini, SGN mengadakan sosialisasi dan pelatihan yang sistematis kepada setiap anggota badan tata kelola tertinggi (Dewan Komisaris dan Direksi) serta seluruh karyawan dan mitra/vendor. Sosialisasi dan pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai kode etik, kebijakan antikorupsi, kebijakan antigratifikasi, LHKPN, dan whistleblowing system.


Perseroan menegakkan sanksi yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang melibatkan praktik KKN dan gratifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap insan di lingkungan SugarCo mematuhi standar etika yang tinggi dengan penuh integritas sehingga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan.


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)


LHKPN berfungsi sebagai daftar komprehensif mengenai seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang disampaikan melalui formulir yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Keputusan KPK No. KEP 07/KPK/02/2005 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman LHKPN. Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan otoritas KPK dalam melaksanakan langkah-langkah pencegahan korupsi, termasuk melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Selain itu, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menetapkan kewajiban bagi setiap penyelenggara untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.


Kewajiban ini termasuk kesiapan untuk diperiksa terkait kekayaan yang dimiliki sebelum dan setelah masa jabatan. Pasal 2 ayat (7) dari Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, beserta penjelasannya, menguraikan bahwa pejabat dengan fungsi strategis, seperti Dewan Komisaris, Direksi, serta pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga wajib memenuhi ketentuan ini.


Pemeriksaan LHKPN yang disampaikan kepada KPK bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara negara mematuhi asas-asas umum dalam pengelolaan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan perbuatan tercela lainnya. Setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya dengan formulir LHKPN yang disediakan KPK secara jujur, benar, dan lengkap. Hal ini memungkinkan KPK untuk menganalisis, mengevaluasi, dan menilai seluruh jumlah, jenis, serta nilai harta kekayaan yang dilaporkan dengan tepat, cepat, akurat, dan bertanggung jawab.


Kebijakan Gratifikasi dan Sistem Manajemen Kinerja Ekonomi Keberlanjutan Anti Penyuapan


Kebijakan gratifikasi di SGN diatur pada Standard Operating Procedure (SOP) No. SOP-SGN.02.B01 dengan prinsip dasar yaitu insan Perseroan beserta keluarga inti tidak diperbolehkan menerima gratifikasi dari pihak ketiga baik atas inisiatif sendiri maupun karena pengaruh orang lain. Adapun hal-hal yang tidak diperbolehkan antara lain:

  1. Menerima pemberian dari pihak ketiga dalam bentuk apapun yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang undangan dan peraturan perusahaan yang berlaku;
  2. Memberikan izin kepada pihak ketiga baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memberikan sesuatu kepada insan Perseroan secara perorangan maupun kelompok;
  3. Bersikap tidak adil dan diskriminatif untuk memenangkan penyedia barang/jasa, rekanan, mitra kerja dengan tujuan untuk menerima imbalan jasa dari pihak dimaksud.

Hal ini disosialisasikan secara berkala kepada seluruh karyawan melalui surat edaran Direksi serta media Perseroan lainnya sehingga meningkatkan komitmen seluruh karyawan untuk menolak gratifikasi.


Untuk mengukuhkan komitmen dan kebijakan antigratifikasi, Perseroan melakukan sosialisasi secara berkala melalui berbagai media dan kesempatan, termasuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Implementasi SMAP bertujuan:

  1. Mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan;
  2. Memastikan kepatuhan hukum;
  3. Meningkatkan reputasi dan integritas perusahaan;
  4. Mengurangi risiko finansial dan legal;
  5. Meningkatkan tata kelola perusahaan;
  6. Mendorong peningkatan budaya etis.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan membantu manajemen SGN untuk mencegah, mendeteksi hingga menangani korupsi dan penyuapan sehingga proses operasional perusahaan tetap dalam koridor GCG (tata kelola perusahaan yang baik) dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.


Unit Pengendali Gratifikasi


PT Sinergi Gula Nusantara memiliki Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor BD01-KOLE-SKP/20230821.002 tentang Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PT Sinergi Gula Nusantara yang diperbarui melalui SK Direksi Nomor BD01-KOLE SKP/20240701.010 tentang Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PT Sinergi Gula Nusantara sebagai pelaksana kebijakan anti gratifikasi. Tim Unit Pengendali Gratifikasi bertugas melakukan pelaporan pengendalian gratifikasi secara berkala kepada manajemen. Selama tahun 2024 tidak terdapat kejadian gratifikasi di lingkungan PT Sinergi Gula Nusantara.


Pelaporan Pelanggaran


Perseroan telah mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang efektif. Sistem ini dirancang untuk mengatur seluruh mekanisme pelaporan pelanggaran secara menyeluruh, termasuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pelapor serta menetapkan prosedur bagi pengelolaan aduan. Selain itu, sistem ini juga secara jelas mengidentifikasi dan mengategorikan jenis-jenis pelanggaran yang menjadi perhatian utama. Dengan demikian, Perseroan memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat dilaporkan dan ditangani dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.


Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran


Pelaksanaan Whistleblowing System (WBS) diatur pada Standard Operating Procedure (SOP) No. SOP-SGN.02. B02 bertujuan untuk:


  1. Menciptakan iklim yang kondusif dan mendorong pelaporan terhadap hal-hal yang menimbulkan kerugian finansial maupun nonfinansial, termasuk hal-hal yang dapat merusak citra organisasi;
  2. Memberikan wadah dan panduan bagi pelapor untuk menyampaikan dugaan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap kebijakan dan ketentuan perusahaan, peraturan perundang-undangan serta melindungi pelapor;
  3. Membangun sistem penanganan pengaduan yang tanggap, transparan, aman, dan bertanggung jawab;
  4. Merupakan bagian dari pengendalian internal serta praktik tata kelola perusahaan yang baik.

Pelaksanaan WBS dirancang untuk memastikan bahwa semua pelanggaran yang dilaporkan, baik oleh pihak eksternal maupun internal, dapat ditangani secara efektif dan efisien tanpa mengganggu kestabilan operasional ataupun memberi dampak negatif pada reputasi Perseroan.


Ruang Lingkup WBS


Tata Kelola Keberlanjutan Kinerja Ekonomi Keberlanjutan Pelanggaran yang berpotensi merugikan Perseroan, baik secara finansial dan nonfinansial, termasuk merusak citra Perseroan akibat tindakan karyawan, badan tata kelola tertinggi, mitra/vendor antara lain:


  1. Fraud;
  2. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  3. Pelanggaran hukum atau peraturan perundang undangan yang berlaku;
  4. Pelanggaran atas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan kebijakan Perseroan yang berlaku;
  5. Kinerja Sosial Pelanggaran atas Code of Conduct atau Tata Nilai Perseroan;
  6. Gratifikasi;
  7. Benturan kepentingan (conflict of interest).
  8. Saluran dan Media Whistleblowing System

Perseroan menyediakan beragam saluran untuk pelaporan pelanggaran, guna memfasilitasi proses pengaduan oleh pelapor (whistleblower).


Saluran pelaporan sebagai berikut:

WA : 0822-2880-8331

Email : [email protected]


Saluran pelaporan WBS telah disosialisasikan melalui surat edaran Direksi dan media Perseroan lainnya secara berkala sehingga karyawan dan masyarakat dapat melaporkan tindakan tidak terpuji sesuai ruang lingkup WBS yang dilakukan oleh oknum karyawan SGN.


Perseroan melalui Tim WBS menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna memberikan rasa aman serta memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif dan transparan. Perseroan juga menjamin bahwa pelapor yang menyampaikan informasi secara jujur, benar, dan terbuka tidak akan mengalami kerugian dalam bentuk apapun termasuk memberikan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pengaduan yang diterima, baik dengan identitas maupun anonim, akan diproses berdasarkan substansi dan bukti yang disertakan.


Pengelola Whistleblowing System

Laporan yang diterima dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran, yang bekerja secara independen dan melapor langsung kepada Direksi. Tim ini memiliki tanggung jawab utama dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Menerima laporan tentang dugaan pelanggaran yang terjadi dan membuat tanda terima pelaporan dugaan pelanggaran.
  2. Melakukan evaluasi atas laporan dugaan pelanggaran yang masuk.
  3. Memutuskan apakah laporan perlu ditindaklanjuti atau tidak.
  4. Menjaga kerahasiaan setiap pelaporan dugaan pelanggaran yang masuk.
  5. Membuat Laporan Sistem Pelaporan Pelanggaran secara berkala/triwulanan kepada Direktur Utama termasuk jumlah pengaduan, laporan perkembangan terhadap tindak lanjut laporan yang diterima, dan ditindaklanjuti pada periode sebelumnya.

Prosedur Penanganan Laporan Pelanggaran

  1. Setelah laporan diterima, tim terkait akan menetapkan cara penanganan berdasarkan kasus yang dilaporkan.
  2. Pelapor akan mendapat informasi berupa tindak lanjut dari aduan yang dikirimkan, kecuali pelapor tanpa identitas atau pelapor yang tidak menginginkan informasi tindak lanjut. Informasi tindak lanjut ini berupa:
    1. Pemberitahuan penerimaan aduan
    2. Indikasi langkah yang diambil untuk menangani aduan.
    3. Pemberitahuan sudah atau belum dilakukannya penyelidikan awal.
    4. Pemberitahuan soal dilaksanakan atau tidaknya penyelidikan lebih lanjut beserta alasannya.
  3. Pelapor akan mendapatkan informasi berupa hasil penyelidikan dengan mempertimbangkan aspek hukum.
  4. Tim terkait yang melakukan penyelidikan harus melaporkan status penyelidikan beserta seluruh langkah yang telah diambil di rapat berkala dengan Komisaris dan Direksi.
  5. Seluruh berkas yang berkaitan dengan proses penyelidikan akan diperlakukan rahasia atau disimpan pihak lain yang ditunjuk secara independen.

Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)

PT Sinergi Gula Nusantara